NEGARA HUKUM ATAU NEGARA KEKUASAAN ??



gambar : Kompas.id
 

Dibalik klaim negara hukum, Indonesia selalu bangga dengan statusnya negara hukum begitu juga dengan warganya, mereka amat kagum dengan status negaranya sebagai negara hukum. Padahal klaim negara hukum menyimpan sebuah kengerian tak kasat mata sebagai status negara hukum.

Kebanggaan atas status negara hukum hanyalah kebanggaan buta yang menolak dengan rasional dengan negara-negara sejahtera. Di negara sejahtera yang berhasil merealisasikan klaim kesejahteraan seperti; Finlandia, Swedia, Denmark dan Norwegia, hukum justru ditempatkan di posisi nyaris tidak penting.

Hukum menjadi jaringan yang terlalu sering digunakan, sebab tidak banyak orang yang melanggar hukum. Karena hampir seluruh kebutuhan hidupnya terpenuhi. Lantas mengapa negara-negara tersebut demikian aman dan tenteram!?. Jawabannya cukup sederhana, karena kesejahteraan warga yang tercapai dan berkualitas.

Cukup bertolak belakang dengan negara-negara tersebut, Indonesia justru mengklaim dan begitu lantang dan terang-terangan menyebut sebagai negara hukum dengan interpretasi sedikit nyeleneh.

Barang kali negara-negara hukum adalah negara yang memuat hukum atau negara yang suka hukum. Bahkan mungkin negara yang suka menghukum warga negaranya sendiri dengan hukum yang dibuatnya sendiri. Sangat ironis!!!

Lebih ironisnya lagi negara hukum yang selalu digaung kan ini malah nyeleneh, artinya nyeleneh di sini hukum tidak ditegakkan dan di jalan kan sebagaimana mestinya. Banyak kasus yang sudah terjadi di mana hukum ini dibuat untuk kepentingan pribadi/golongan dan berpihak kepada orang-orang tertentu.


Oleh : Iqbal Wibowo Lubis

Sumber : @Layar_Hijau

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NEGARA HUKUM ATAU NEGARA KEKUASAAN ??"

Posting Komentar